MANOKWARI, JENDELABERITA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sepanjang semester pertama tahun 2026, tepatnya periode 1 Januari hingga 26 Juni 2026, Polda Papua Barat beserta jajaran Polres berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Gadug Kurniawan, menegaskan bahwa rilis data ini merupakan wujud transparansi kepolisian terhadap penanganan perkara yang menjadi atensi publik.

“Total ada 41 kasus dengan 39 tersangka yang berhasil kami amankan dari seluruh jajaran Polda Papua Barat,” ungkap Kombes Pol. Gadug Kurniawan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua Barat, Sabtu (27/6/2026).
Rincian Penanganan Kasus Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman Napitupulu, merinci bahwa dari 41 kasus tersebut, progres penanganan hukumnya bervariasi:
-
Proses Penyidikan: 31 kasus.
-
P-21 (Berkas Lengkap): 3 kasus.
-
Tahap II (Penyerahan Tersangka & BB): 6 kasus.
-
Restorative Justice (RJ): 1 kasus.
Penyebaran pengungkapan kasus di jajaran Polres meliputi Polres Manokwari (8 kasus), Polres Kaimana (3 kasus), Polres Fakfak (4 kasus), Polres Teluk Bintuni (12 kasus), dan Polres Teluk Wondama (5 kasus).

Modus Operandi Beragam Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian juga memaparkan 9 Laporan Polisi (LP) menonjol, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan kunci T, pencurian perangkat elektronik, hingga pencurian uang tunai di lokasi vital.
Kombes Pol. Hesman Napitupulu menekankan bahwa pihaknya akan terus memonitor pergerakan para pelaku kejahatan, terutama bagi residivis yang kerap beraksi di wilayah hukum Papua Barat.
“Kami berharap masyarakat tetap waspada dan proaktif. Jika melihat atau mengetahui informasi mengenai tindak kejahatan, jangan ragu untuk segera melapor ke nomor layanan 110,” pungkas Hesman. (JB-1)


