Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Selama 6 Bulan, Polda Papua Barat Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 4,6 Kg Ganja

Selama 6 Bulan, Polda Papua Barat Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 4,6 Kg Ganja

MANOKWARI, JENDELABERITA.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 20 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 24 orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Sabtu (27/6/26), memaparkan bahwa seluruh tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar.

“Dari 20 kasus tersebut, sembilan di antaranya merupakan kasus peredaran sabu, sementara 11 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran ganja,” ujar Kombes Pol. Japerson.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, total barang bukti yang disita meliputi 171,76 gram sabu, 4.615,95 gram (sekitar 4,6 kilogram) ganja kering, serta lima pohon ganja (satu hidup dan empat mati).

Hadiri Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Gubernur Papua Fakhiri Bakar Semangat Kontingen Papua

Jalur Laut dan Ekspedisi Jadi Modus Utama Terkait asal barang haram tersebut, Kombes Pol. Japerson mengungkapkan bahwa pasokan ganja umumnya berasal dari Jayapura. Pihaknya kini tengah mendalami jaringan yang diduga terhubung dengan Papua Nugini (PNG) serta keterlibatan pihak dari Lapas Kendari.

Untuk modus operandi, para pelaku memanfaatkan celah pengiriman melalui jalur transportasi laut hingga jasa ekspedisi. “Modus yang digunakan beragam, mulai melalui kapal laut hingga pengiriman menggunakan jasa titipan seperti JNT,” jelasnya.

Status Penanganan Perkara Polda Papua Barat merinci progres penanganan hukum terhadap 24 tersangka tersebut:

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain tindakan represif, Ditresnarkoba juga rutin melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada mahasiswa dan masyarakat umum.

Di tempat yang sama, Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Gadug Kurniawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat Papua Barat dari ancaman narkotika.

“Ini adalah upaya berkelanjutan kami, baik melalui langkah penindakan maupun pencegahan, untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Papua Barat,” pungkasnya. (JB-1)

Ditlantas Papua Barat Dorong Edukasi dan Solusi Transportasi Tekan Pelanggaran Lalu Lintas