MANOKWARI, JENDELABERITA.com— Menyimpan uang di bank kini semakin memberikan rasa tenang bagi masyarakat seiring dengan jaminan penuh dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, agar dana tabungan, giro, maupun deposito benar-benar dijamin aman, masyarakat wajib memahami kriteria 3T dan batas penjaminan hingga Rp2 miliar.
Di tengah meningkatnya inklusi keuangan masyarakat Indonesia yang kini telah menyentuh angka 93,61% berdasarkan data SNLIK 2026, pemahaman mengenai risiko dan perlindungan simpanan menjadi aspek yang krusial. Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III (Sulawesi, Maluku, dan Papua / Sulampua), Fuad Zaen, mengingatkan pentingnya literasi finansial agar masyarakat tidak sekadar menggunakan produk perbankan, tetapi juga memahami cara kerja penjaminan dana.
Salah satu pesan utama yang ditekankan LPS kepada masyarakat adalah memastikan bahwa simpanan perbankan dijamin keamanannya oleh negara melalui LPS. Kendati demikian, terdapat ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap nasabah penyimpan.
Wajib Penuhi Kriteria Syarat “3T” LPS
Agar dana simpanan di bank (baik bentuk tabungan, giro, maupun deposito) dijamin oleh LPS, nasabah harus memastikan rekening dan transaksinya memenuhi kriteria yang dikenal dengan istilah 3T, yaitu:
-
Tercatat dalam pembukuan bank: Pastikan seluruh transaksi setoran, penarikan, dan saldo benar-benar tercatat secara resmi di dalam sistem pembukuan bank yang bersangkutan.
-
Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS: Nasabah harus berhati-hati terhadap penawaran bunga tinggi di luar kewajaran. Jika bunga simpanan melebihi tingkat penjaminan yang ditetapkan LPS, maka simpanan tersebut tidak memenuhi syarat penjaminan.
-
Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank: Nasabah tidak tercatat sebagai pihak yang ikut menyebabkan bank mengalami kesulitan atau kerugian (misalnya memiliki kredit macet bermasalah yang terindikasi merugikan kesehatan keuangan bank).
“Kalau syarat 3T ini dipenuhi, masyarakat tidak perlu khawatir. Tabungan, giro, dan deposito di bank dijamin aman oleh LPS. Bahkan jika terjadi penutupan bank, dana nasabah dikembalikan sepenuhnya,” ujar Fuad Zaen.
Batas Maksimal Penjaminan Rp2 Miliar Per Nasabah
Selain memenuhi kriteria 3T, LPS juga menerapkan batas maksimal nilai simpanan yang dijamin pada setiap bank, yakni sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Fuad menjelaskan, apabila seorang nasabah memiliki total simpanan di bawah atau sama dengan Rp2 miliar dan bank tersebut dicabut izin usahanya, maka LPS akan mengembalikan seluruh dana tersebut secara utuh. Proses pencairan dan pembayaran klaim penjaminan ini diproses cepat dalam waktu lima hari kerja pertama setelah pencabutan izin usaha.
“Bagaimana jika simpanan nasabah di atas Rp2 miliar, lalu banknya ditutup? Yang dijamin dan dikembalikan langsung oleh LPS adalah batas maksimal sebesar Rp2 miliar. Sedangkan kelebihannya akan diselesaikan melalui tim likuidasi bank,” jelasnya.
Mitigasi Risiko Lewat Diversifikasi Simpanan
Sebagai langkah mitigasi risiko terbaik bagi masyarakat yang memiliki dana besar, LPS menyarankan agar nasabah melakukan diversifikasi penempatan dana ke beberapa bank berbeda. Dengan cara ini, apabila terjadi penutupan pada salah satu bank, simpanan nasabah di bank lainnya tetap aman dan terlindungi secara optimal.(JB-01)
