MANOKWARI, JENDELABERITA.com –ย Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan posisi strategis media massa sebagai mitra utama dalam menyebarluaskan informasi perbankan yang akurat dan menenangkan. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III (Sulawesi, Maluku, dan Papua / Sulampua), Fuad Zaen, dalam kegiatan LPS Media Meetup 2026 yang mempertemukan pimpinan lembaga penjamin simpanan tersebut dengan jurnalis dan pemimpin redaksi di Aston Niu Hotel Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/8/26).
Dalam pemaparannya, Fuad menyoroti data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 yang baru saja dirilis secara nasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal Agustus lalu. Berdasarkan data tersebut, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 69,57%, sementara indeks inklusi keuangannya telah menyentuh angka 93,61%.
“Ada gap yang cukup dalam, sekitar 24 persen, antara penggunaan layanan keuangan dengan tingkat pemahaman masyarakat. Artinya, banyak masyarakat yang sudah menggunakan produk perbankan seperti tabungan hingga pinjaman daring, namun belum sepenuhnya memahami pengetahuan dasar dan risikonya. Di sinilah peran krusial rekan-rekan media untuk hadir memberikan edukasi,” ungkap Fuad Zaen di hadapan insan pers.
Klarifikasi Isu Penutupan Bank dan Peran Resolusi
Menanggapi dinamika di lapangan yang kerap memicu kekhawatiran warga setiap kali LPS melakukan kunjungan kerja ke daerah, Fuad memberikan penjelasan menenangkan. Ia menegaskan bahwa kedatangan LPS ke suatu wilayah tidak selalu menandakan adanya penutupan bank.
Kendati demikian, apabila sebuah bank harus menghadapi pencabutan izin usaha oleh OJK, LPS memastikan kehadiran negara untuk menjalankan fungsi resolusi bank secara profesional. Hal ini dilakukan guna melindungi dana masyarakat melalui mekanisme klaim penjaminan simpanan yang transparan dan cepat.
“Masyarakat tidak perlu panik, galau, atau khawatir berlebihan jika mendengar ada bank yang ditutup. LPS hadir untuk memastikan seluruh simpanan nasabah dibayarkan kembali. Dalam waktu lima hari kerja pertama setelah pencabutan izin usaha, LPS langsung memproses pengembalian dana tersebut,” tegasnya meyakinkan.
Mitigasi Risiko Lewat Jaminan Simpanan Aman
Fuad juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap syarat penjaminan simpanan, yakni kriteria 3T (Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebiiri tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank) serta batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Melalui kolaborasi erat bersama 15 media di Papua Barat yang hadir dalam acara tersebut, LPS berharap pesan-pesan positif dan edukatif dapat tersampaikan secara masif. Tujuannya agar masyarakat semakin percaya diri menempatkan dananya di perbankan formal, yang pada gilirannya akan memperkuat stabilitas sistem keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Tanah Papua.(JB-01)
