Papua Barat Politik
Beranda / Politik / Soroti Keadilan Fiskal dan PI 10 Persen, Gabungan Fraksi DPR Papua Barat Resmi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Soroti Keadilan Fiskal dan PI 10 Persen, Gabungan Fraksi DPR Papua Barat Resmi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

MANOKWARI, JENDELABERITA.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat akhirnya resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025. Di balik pengesahan tersebut, gabungan fraksi dewan melayangkan peringatan keras terkait transparansi dana bagi hasil (DBH) migas dan hak partisipasi daerah penghasil.

Sidang paripurna yang digelar pada Senin (31/8/2026) ini menjadi momentum krusial bagi evaluasi fiskal daerah. Juru Bicara Gabungan Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat, Jefri Auparay, menegaskan bahwa persetujuan dewan tetap dibarengi dengan fungsi kontrol ketat terhadap alokasi anggaran dan keadilan bagi kabupaten terdampak langsung aktivitas migas.

Rapat paripurna penting ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat mewakili gubernur, pimpinan dan anggota dewan, Ketua MRP, Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Gabungan fraksi yang terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi NasDem Bersatu, Fraksi Amanat Sejahtera, Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Otonomi Khusus, memberikan apresiasi atas koordinasi eksekutif dan legislatif. Namun, mereka menyoroti adanya ketimpangan yang perlu segera dibenahi ke depan.

Pemprov Papua Barat Dorong Pemekaran DOB dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Secara Paralel

“Kami menekankan kembali kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah serta keadilan fiskal melalui hilirisasi dan evaluasi dana bagi hasil migas, serta memastikan transparansi participating interest 10 persen bagi kabupaten-kabupaten penghasil,” tegas Jefri Auparay di ruang sidang dewan.

Isu keadilan fiskal menjadi sorotan utama dalam pandangan akhir gabungan fraksi. Dewan menuntut agar kebijakan pembagian dana bagi hasil migas memberikan porsi yang jauh lebih berimbang dan adil kepada daerah-daerah yang selama ini menanggung dampak langsung secara ekologis maupun sosial dari eksploitasi migas di wilayah Papua Barat.

Selain itu, pengawalan terhadap kebijakan pembagian dana bagi hasil dan kejelasan participating interest (PI) 10% dipandang sebagai harga mati untuk mendongkrak kemandirian fiskal kabupaten penghasil.

Meski diwarnai catatan kritis dan penekanan pengawasan ketat, jalannya sidang ditutup dengan pengesahan resmi. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, seluruh gabungan fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pihak dewan berharap agar eksekutif konsisten mengimplementasikan seluruh program demi membawa kemajuan dan kesejahteraan nyata bagi masyarakat luas di tanah Papua Barat.B

Kontras Ekonomi Papua Barat dan Papua Barat Daya: Agustus 2026 Catat Deflasi di Manokwari, Sorong Justru Inflasi Tipis