MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas 1B memaparkan cakupan yurisdiksi luas serta dinamika penanganan perkara dalam paparan resmi yang disampaikan oleh Ardiyansyah, S.Sos., M.Tr.A.P., M.H. Sebagai pengadilan tingkat pertama di ibu kota Provinsi Papua Barat, institusi ini memegang peran strategis dalam penegakan hukum di kawasan timur Indonesia.
Dalam pemaparannya, wilayah hukum PN Manokwari Kelas 1B mencakup 5 kabupaten/kota untuk layanan hukum umum, yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. Sementara itu, khusus untuk pemberian layanan hukum spesifik seperti pidana khusus (Tindak Pidana Korupsi/Tipikor) dan perdata khusus (Pengadilan Hubungan Industrial/PHI), cakupan wilayah hukumnya diperluas mencakup 2 provinsi sekaligus, yaitu Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Dinamika Statistik Perkara 2024–2026
Sepanjang kurun waktu tiga tahun terakhir, PN Manokwari mencatat dinamika penanganan perkara yang bervariasi di berbagai lini:
- Pidana Umum:
- Tahun 2024: 352 perkara
- Tahun 2025: 308 perkara (mengalami penurunan dari tahun sebelumnya)
- Tahun 2026 (berjalan): 175 perkara (menunjukkan kondisi kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat)
- Perdata Umum:
- Tahun 2024: 168 perkara
- Tahun 2025: 212 perkara (menunjukkan sedikit peningkatan)
- Tahun 2026 (berjalan): 121 perkara
- Tipikor (Wilayah 2 Provinsi):
- Tahun 2024: 34 perkara
- Tahun 2025: 35 perkara (peningkatan 1 perkara)
- Tahun 2026 (berjalan): 17 perkara (diharapkan tidak mengalami peningkatan signifikan hingga akhir Desember)
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Sebagian besar perkara selesai di tingkat non-litigasi (perusahaan) dan mediasi di disnaker provinsi, sehingga perkara yang masuk ke pengadilan relatif sedikit.
- Tahun 2024: 2 perkara
- Tahun 2025: 3 perkara (peningkatan 1 perkara)
- Tahun 2026 (berjalan): 3 perkara

Penurunan angka perkara pidana umum dari 352 perkara (2024) menjadi 308 perkara (2025) dan 175 perkara pada pertengahan 2026 dinilai mencerminkan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang semakin baik. Di sisi lain, perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpantau relatif stabil dengan 34 perkara (2024), 35 perkara (2025), dan 17 perkara pada paruh pertama 2026, yang diharapkan dapat terus terkendali hingga akhir tahun.
Sementara itu, untuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), volume perkara yang masuk ke pengadilan tergolong rendah. Hal ini dikarenakan sebagian besar perselisihan hubungan industrial berhasil diselesaikan melalui jalur non-litigasi di tingkat perusahaan serta mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi.
Ragam Layanan dan Peningkatan Kualitas Publik
Guna menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, PN Manokwari menyediakan sekitar 10 jenis layanan utama. Layanan tersebut meliputi penyelesaian perkara pidana (biasa, anak, praperadilan) dan perdata (gugatan, gugatan sederhana, permohonan dukcapil seperti perkawinan, pengangkatan wali/anak, dispensasi nikah, kematian, dll.), perkara Tipikor, PHI, pendaftaran surat kuasa, legalisasi akta, surat keterangan tidak pernah dipidana, Pos Layanan Sidang, sistem pengaduan terpadu (SIWAS, LAPOR, kotak/meja pengaduan), serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu yang terkendala anggaran atau pemahaman.
Komitmen terhadap kepuasan masyarakat terefleksikan dalam hasil survei mencakup 9 unsur penilaian (persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk/spesifikasi, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana/prasarana, serta penanganan pengaduan/saran).
Periode Triwulan I (Januari–Maret 2026) mencatatkan indeks kepuasan 3,978 dan meningkat tipis pada Triwulan II (April–Juni 2026) menjadi 3,982 (belum sempurna karena angka kesempurnaan ada di angka 4). Berdasarkan evaluasi tersebut, pimpinan PN Manokwari terus memfokuskan perbaikan berkelanjutan pada dua aspek utama: perilaku pelaksana (melalui pembinaan berkala agar sesuai SOP) serta peningkatan sarana dan prasarana demi kenyamanan pelayanan prima.(JB-01)


