Hari ini : 5 April, 2025

Tidak Ada Artikel...
Tidak Ada Artikel...
Dinas Kehutanan

Dinas Kehutanan

  • Jimmy W.Susanto, S.Hut.,M.P
  • Kepala Dinas

Dinas Kehutanan adalah instansi yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Tugas pokok Dinas Kehutanan adalah: 

  1. Membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan
  2. Melaksanakan tugas dekonsentrasi dan pembantuan
  3. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Gubernur
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan secara terpadu. Beberapa tugas pokok Dinas Kehutanan, misalnya: 
  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang kehutanan
  2. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan
  3. Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
  4. Melaksanakan penyuluhan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan
  5. Melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS)
  6. Melaksanakan koordinasi kehutanan dengan instansi terkait
.

  • Facebook : --
  • Instagram : --
  • Youtube : --