Dinas Kehutanan adalah instansi yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Tugas pokok Dinas Kehutanan adalah:
- Membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan
- Melaksanakan tugas dekonsentrasi dan pembantuan
- Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Gubernur
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang kehutanan
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan
- Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
- Melaksanakan penyuluhan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan
- Melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS)
- Melaksanakan koordinasi kehutanan dengan instansi terkait